Samarinda, Sketsa.id – Tim Ahli Gubernur Kaltim kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda membacakan putusan atas gugatan Advokat Publik. Dalam putusan Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau Tidak Dapat Diterima
Putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2026. Majelis hakim menerima eksepsi terkait kedudukan hukum (legal standing) yang diajukan oleh pihak Tergugat serta Para Tergugat II Intervensi.
Karena gugatan dinyatakan NO, pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan. Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.597.500.
Memahami Putusan NO
Tim Advokat Publik Samarinda menjelaskan, putusan NO sering disalahartikan sebagai kalah dalam pokok perkara. Padahal, NO berarti gugatan gugur karena alasan formil, bukan karena isi gugatannya salah.
Dalam keterangan tertulisnya, mereka menganalogikan putusan NO seperti peserta lomba lari yang tidak lolos seleksi administrasi. Ia sudah membayar biaya pendaftaran, tetapi tidak pernah ikut berlari.
Berbeda dengan putusan ditolak atau kalah. Pada putusan itu, peserta sudah lolos seleksi, ikut berlomba dari awal hingga akhir, tetapi kalah di garis finis.
“Persamaannya sama-sama membayar uang pendaftaran yang hangus. Dalam bahasa hukum, inilah yang disebut pihak yang kalah membayar biaya perkara,” tulis Tim Advokat Publik dalam siaran persnya.
Meski gugatan dinyatakan NO, Tim Advokat Publik menilai fakta persidangan jauh lebih penting. Sejumlah catatan mencuat selama proses peradilan berlangsung.
Pertama, dari 47 orang Tim Ahli Gubernur, hanya 19 orang yang menyerahkan Daftar Riwayat Hidup. Kemudian 41 orang menyerahkan KTP, dan 36 orang menyerahkan Fakta Integritas.
Kedua, terdapat perbedaan nilai honorarium. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tertulis honorarium berkisar Rp20 juta hingga Rp45 juta per bulan. Namun, saksi fakta mengungkap mereka hanya menerima Rp14.250.000 per bulan yang ditransfer langsung ke rekening.
Selanjutnya, terdapat 12 orang Tim Ahli Gubernur yang bukan berasal dari Kaltim. Fakta ini menjadi bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat.
Ada juga dua orang anggota tim yang tidak berijazah S1, yaitu Teguh Poncoh dan Reza Padillah. Keduanya kini telah mengundurkan diri.
Fakta persidangan juga menyoroti dugaan nepotisme. Hijrah Mas’ud, yang disebut sebagai adik kandung Gubernur Kaltim, menduduki posisi Wakil Ketua 1 Tim Ahli Gubernur. Ia saat ini juga telah mengundurkan diri.
Selain itu, tim ahli disebut sudah bekerja sejak Oktober 2025. Waktu itu, dasar hukum berupa SK Gubernur belum terbentuk.
Temuan lain adalah dugaan rangkap jabatan. Irfan Wahid dan Syarir Andi Pasaringgi disebut merangkap jabatan. Kemudian Ari Utari juga diduga merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam persidangan, saksi fakta mengakui koordinator bernama Enjang Dana Resi tidak pernah aktif sejak awal SK dibentuk. Enjang kini telah dievaluasi dan dikeluarkan dari tim. Posisinya diganti oleh Dra Ismiati M.Si dan Supriansah SH MH.
Tidak hanya itu, SK lama yang menjadi objek sengketa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah agenda pembuktian. Pencabutan itu dilakukan setelah 10 orang dari 47 anggota mengundurkan diri dan terkena evaluasi.
Gubernur Dianggap Mengakui Cacat Hukum
Tim Advokat Publik menilai, fakta-fakta tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menang atau kalah. Menurut mereka, Gubernur Kaltim secara tidak langsung telah mengakui SK tersebut cacat hukum. Buktinya, SK lama dicabut di tengah persidangan.
“Jika Advokat Publik tidak mengajukan gugatan di PTUN, masyarakat Kaltim tidak akan pernah tahu adanya catatan merah sebanyak 10 item terkait Tim Ahli Gubernur,” ujar mereka.
Mereka menambahkan, beberapa poin catatan itu sebenarnya sudah diatur jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025. Aturan itu menjadi dasar hukum pembentukan SK Tim Ahli Gubernur.
Tim Advokat Publik juga menyinggung dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Terkait putusan PTUN, Para Penggugat masih memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan melalui e-Court pada 15 Oktober 2026 pukul 17.00 WITA. Waktu itu digunakan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum selanjutnya. (cc)










