Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menerbitkan akta kematian bagi tiga korban dari satu keluarga yang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada Selasa (13/10/2026).
Pada kasus tersebut, dua akta kematian anak, diantaranya Ahmad Ali Maulidy (7) dan Husein Taufiqqurahman (3) diterbitkan sehari setelah kejadian, disusul akta kematian ayah mereka, Hamri Noor, usai dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/10/2026). Ketiganya menjadi korban dalam musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa (13/10/2026).
Plt. Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto mengatakan bahwa percepatan penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan ketua RT dan pihak kelurahan.
“Paginya, besoknya setelah kejadian pada malam hari, kita sudah koordinasi dengan RT dan kelurahan. Terbitlah akta kematian untuk kedua anak beliau. Kemudian selang sehari, lusanya beliau wafat juga. Paginya sudah kita terbitkan untuk akta kematian,” ungkapnya di Tenggarong, Minggu (18/10/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan melalui inovasi Dukcapil SIGAP untuk segera memulihkan dokumen kependudukan warga yang menjadi korban kebakaran.
Penerbitan akta kematian ini tidak sekadar menyelesaikan administrasi kependudukan. Akan tetapi tegas Iryanto, juga membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi berbagai keperluan. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk pengurusan bantuan maupun kebutuhan administrasi di lembaga publik.
Ia memastikan ketiga akta kematian itu telah berada di tangan ahli waris. Disdukcapil Kukar berupaya mempercepat penerbitan dokumen bagi warga yang kehilangan anggota keluarga maupun dokumen kependudukan akibat kebakaran.
“Sebelum 24 jam sudah terbit,” terangnya.
Penerbitan kembali KTP dan akta kelahiran yang musnah terbakar juga menjadi perhatian Disdukcapil. Petugas beber Iryanto, akan berkoordinasi dengan RT dan kelurahan untuk mendata warga terdampak, sehingga mereka tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berbelit di tengah situasi sulit.
“Ini juga berlaku untuk korban kebakaran yang bukan warga Kukar namun menyewa di sini. Itu kita terbitkan surat keterangan penduduk non-permanen,” tegasnya.
Ditegaskannya, pihaknya kini lebih proaktif dengan mendatangi RT dan kelurahan untuk melakukan pendataan, tanpa harus menunggu korban mengurus dokumen secara mandiri.
“Kita tidak ingin korban menjadi rumit urus dokumen-dokumen seperti ini,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)










