Penataan Kawasan Kebakaran di Kawasan Melayu Tak Bisa Instan, Perkim Kukar Harus Berunding dengan Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:15 WITA
Bagikan:
Foto : Perkim Kukar butuh persetujuan warga untuk penataan kawasan kebakaran Melayu. Jalan diperlebar.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Penataan ulang permukiman terdampak kebakaran di kawasan Melayu, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar harus berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan warga, terutama jika penataan membutuhkan sebagian tanah milik masyarakat untuk pelebaran jalan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M Aidil usai meninjau lokasi kebakaran Melayu mendampingi Bupati Aulia Rahman Basri, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan kawasan permukiman yang telah berdiri puluhan tahun tersebut memiliki keterbatasan tata ruang. Sejumlah rumah berdiri berdekatan, sementara akses jalan di beberapa titik hanya berupa gang sempit yang sulit dilalui kendaraan besar.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi pemerintah daerah, dalam pemulihan pascakebakaran. Karena itu, Dinas Perkim Kukar berencana menyusun penataan ulang kawasan, terutama pada bagian yang terdampak langsung kebakaran.

“Kalau kami membangun atau melebarkan jalan, artinya memang ada sebagian tanah warga yang akan terkena. Jadi, kami harus komunikasikan secara baik dan mudah-mudahan nanti semuanya didukung oleh warga, termasuk kelurahan dan kecamatan,” ungkapnya, Kamis (8/10/2026).

Pelebaran jalan menurutnya, sangat diperlukan agar kendaraan pemadam kebakaran dapat menjangkau permukiman dengan lebih mudah ketika terjadi keadaan darurat.

Secara teknis, jalan lingkungan setidaknya memiliki lebar 2,5 meter agar bisa dilalui mobil pemadam kebakaran. Namun, lebar sekitar 3 meter dinilai lebih memungkinkan untuk akses kendaraan tersebut di kawasan ini.

Meski demikian, kondisi permukiman yang sudah lama terbentuk membuat rencana tersebut tidak mudah direalisasikan. Pelebaran jalan berpotensi mengurangi luas tanah warga di sisi kiri dan kanan jalan.

Aidil memperkirakan, kebutuhan tambahan ruang bisa mencapai sekitar satu meter pada masing-masing sisi, bergantung pada kondisi lapangan dan hasil perencanaan. Karena itu, ia berharap warga bersedia memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan fasilitas umum.

“Ini juga untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pemerintah daerah sendiri, tetapi untuk kepentingan warga di sini juga dan keseluruhan sekitar sini,” katanya

Kendati begitu yang menjadi catatan adakah, penataan tidak serta-merta diberlakukan terhadap seluruh kawasan Melayu. Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan wilayah yang terdampak kebakaran karena membutuhkan penanganan lebih cepat.

Perkim Kukar akan menyiapkan perencanaan yang selanjutnya dipaparkan kepada warga dan pihak kelurahan. Masukan masyarakat diperlukan untuk menentukan pilihan penataan yang paling memungkinkan tanpa mengabaikan kondisi serta kepemilikan lahan.

Proses tersebut membutuhkan waktu karena pemerintah daerah tidak dapat menentukan perubahan bangunan maupun penggunaan lahan secara sepihak. Selain pelebaran jalan, Perkim juga mempertimbangkan penataan bangunan agar kawasan lebih tertata dan memiliki akses yang memadai.

Untuk diketahui, kawasan tersebut masih masuk dalam peruntukan permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Persoalannya, permukiman yang berkembang selama puluhan tahun itu belum tertata seperti kompleks perumahan yang sejak awal dirancang dengan pengaturan jalan dan jarak antarbangunan.

Mengingat tahun anggaran 2026 hampir berakhir, pemerintah saat ini berfokus menyiapkan perencanaan rehabilitasi dan penataan bangunan. Pelaksanaan penataan selanjutnya perlu mempertimbangkan kesiapan perencanaan, komunikasi dengan warga, serta persetujuan pemilik lahan.

Dalam tahap lanjutan, pemerintah berupaya membenahi kawasan sesuai kewenangan daerah agar penanganan keadaan darurat pada masa mendatang dapat berjalan lebih optimal.

Aulia menyoroti keterbatasan akses jalan yang menyulitkan mobil pemadam kebakaran menjangkau titik api saat kebakaran terjadi. Menurutnya, kondisi ini turut memengaruhi lamanya proses pemadaman. Yang biasanya hanya 30 menit saja, kasus pemadaman di kawasan Melayu membutuhkan waktu hingga sekitar dua jam.

“Mobil pemadam kebakaran agak susah masuk. Sehingga proses penanganan itu tidak bisa berjalan dengan optimal. Jadi kita akan berusaha untuk merecovery sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (ADv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah