Pedagang Tangga Arung Square Diajak Bergabung ke Kukar Go

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:15 WITA
Bagikan:
Foto : Pedagang Tangga Arung Square Tenggarong didorong memanfaatkan platform digital Kukar Go untuk memperluas pemasaran.

Tenggarong, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan strategi untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di Tangga Arung Square Tenggarong dengan mengajak pedagang memanfaatkan platform digital Kukar Go.

Langkah ini diharapkan orang nomor satu di Kukar itu, dapat membantu para pedagang memperluas jangkauan pemasaran, tidak hanya bergantung pada pembeli yang datang langsung ke lokasi.

“Harapan kita nantinya pedagang-pedagang yang ada di Tangga Arung bisa bergabung di Kukar Go,” ungkapnya di Tenggarong, Sabtu (10/10/2026).

Ajakan ini menjadi salah satu upaya Pemkab Kukar memperkuat daya saing pedagang di Tangga Arung Square, terutama di tengah persaingan usaha fashion dan sembako dengan pelaku usaha di luar kawasan tersebut.

Pemanfaatan teknologi informasi dan pemasaran digital tegas Bupati Aulia, menjadi hal yang perlu diperhatikan pedagang untuk memperluas pasar.

Melalui Kukar Go, pedagang diharapkan dapat menawarkan produk kepada masyarakat di berbagai wilayah di Kabupaten Kukar.

“Jualannya ada di sana, akan tetapi dengan Kukar Go, dia bisa memasarkan jualannya ke seluruh tempat di Kabupaten Kukar,” harapnya.

Menurutnya, keberadaan platform digital ini dapat menjadi sarana pemasaran tambahan bagi pedagang yang selama ini mengandalkan transaksi langsung di lapak.

Dengan jangkauan pasar yang lebih luas, pedagang diharapkan memiliki peluang menjangkau konsumen di luar pengunjung Tangga Arung Square.

Di sisi lain , Pemkab Kukar tengah membenahi pengelolaan kawasan perdagangan tersebut. Aulia mengatakan, pihaknya secara intensif berdiskusi dengan kepala dinas yang baru untuk mencari langkah yang tepat dalam meningkatkan kunjungan masyarakat ke Tangga Arung Square.

Pembenahan juga menyasar tata kelola lapak. Aulia meminta pemilik lapak yang tidak lagi ingin berjualan agar mengembalikannya kepada pemerintah daerah sehingga dapat dialokasikan kepada pedagang lain yang membutuhkan.

Ia menegaskan, lapak yang dikembalikan tidak semestinya diperjualbelikan atau dialihkan melalui transaksi antarpedagang. Pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah dinilai akan memudahkan penataan dan pengaturan pemanfaatan lapak.

“Kalau memang pemilik lapak merasa ingin mengembalikan lapaknya, itu kembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar untuk kemudian bisa diserahkan pada yang lainnya. Jadi bukan memperdagangkan atau menjual belikannya kepada pedagang-pedagang yang lain. Sehingga kita lebih mudah untuk memanajemen lapak ini,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah