Pria Mengamuk dengan Parang di Palaran, Polisi Bertindak Cepat

Samarinda, Sketsa.id– Seorang pria berinisial SP (34) diamankan oleh Polsek Palaran setelah mengamuk dengan senjata tajam di kawasan Palaran City, Samarinda, pada Kamis (20/2/2025).

Pelaku diduga tersinggung setelah mengira dirinya ditertawakan oleh karyawan toko setempat.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku awalnya merasa tersinggung saat karyawan toko membongkar dagangan. Padahal, menurut saksi, tidak ada maksud untuk menertawakan SP.

“Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko, padahal karyawan saat itu sedang membongkar barang. Tidak ada maksud untuk mengejek pelaku,” ujar AKP Iswanto.

Diduga emosi, SP kemudian mengambil sebilah parang sepanjang 75 cm dan berjalan menyeberangi jalan menuju ruko tempat karyawan bekerja. Sesampainya di lokasi, pelaku mengacungkan parang dan mengancam para karyawan.

Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung melapor ke Polsek Palaran. Tim gabungan dari Unit Reskrim, Unit Sabhara Polsek Palaran, serta Beat 09 Polresta Samarinda segera merespons dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palaran untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, SP terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif pelaku untuk memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut. (*)