Agus Suwandy Sampaikan Pentingnya Perda Pencegahan Narkotika

Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy menggelar sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Pencegahan Narkotika kepada warga Kelurahan Dadimulya, Senin (3/10/2022).

Diketahui, Perda tersebut mengatur upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, yang diantaranya pencegahan primer, upaya rehabilitasi dan upaya paska rehabilitasi.

“Kita memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika khususnya di kota samarinda, harapannya bisa melindungi masyarakat dari peredaran narkoba,” ujar Agus kepada awak media.

Keterlibatan aktif masyarakat juga diharapkan mampu menjadi upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika selain bisa memberi perlindungan kemasyarakat dari ancaman penyalahgunaan gunaan Narkotika.

Agus menerangkan, peredaran Narkotika bukan hanya menyasar pada orang dewasa dan remaja saja melainkan juga sudah menyasar anak-anak.

“Harapannya, Perda ini dapat dipahami oleh masyarakat, penyebaran, penyalahgunaan narkotika khususnya dikota Samarinda agar narkoba betul-betul dimusnahkan,” pungkasnya.