Bahasa Kutai Mulai Digenjot di SD dan SMP Kukar Tahun Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 02:12 WITA
Bagikan:
Foto : Disdikbud Kukar genjot pembelajaran Bahasa Kutai lewat Perda Nomor 6 Tahun 2026.

Tenggarong, Sketsa.id – Bahasa Kutai di SD dan SMP Kukar mulai digenjot pembelajarannya pada tahun ini. Langkah itu diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tindak lanjut regulasi daerah.

Dikatakan Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah bahwa penguatan Bahasa Kutai dilakukan usai diterbitkannya Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.

Menurutnya, Disdikbud Kukar langsung menindaklanjuti regulasi tersebut dengan menyiapkan buku Bahasa Kutai sebagai bahan pembelajaran di sekolah.

baca juga : Erau 2026, Cara Disdikbud Kukar Dekatkan Pelajar dengan Budaya Daerah

“Ini sebagai implementasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengembangan dan pembinaan perlindungan bahasa dan sastra Kutai. Itu telah diterbitkan dan kita sudah mencetak buku terkait dengan muatan lokal ini,” ungkapnya di Stadion Rondong Demang, Jumat (25/9/2026).

Buku tersebut kata Heriansyah, disiapkan untuk mendukung pembelajaran Bahasa Kutai di satuan pendidikan dasar hingga SMP. Disdikbud Kukar pun selanjutnya akan mendistribusikannya ke seluruh sekolah.

“Saat ini kita gencarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama,” tuturnya.

Dijelaskannya, Bahasa Kutai ditempatkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum. Dengan demikian, sekolah wajib memberikan pembelajaran Bahasa Kutai kepada peserta didik.

“Sekolah wajib mengajarkan bahasa Kutai di sekolah-sekolah,” tegasnya.

Selain menyiapkan bahan ajar, Disdikbud Kukar juga mulai memperhatikan kesiapan tenaga pengajar. Sebab, pembelajaran Bahasa Kutai membutuhkan guru yang memiliki kapasitas untuk mengajarkan bahasa lokal tersebut.

Penyiapan guru dilakukan secara bertahap, termasuk memastikan tenaga pengajar memiliki sertifikasi sebagai bukti kelayakan dan kapasitas dalam mengajarkan Bahasa Kutai.

“Kita bertahap, karena itu kan perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan itu sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal. Jadi enggak boleh sembarangan juga, harus ada sertifikasi,” jelasnya.

Untuk mendukung pengadaan buku, Disdikbud Kukar juga telah menginstruksikan sekolah memanfaatkan sumber pembiayaan yang tersedia melalui BOSKab dan BOS-P.

“Di sekolah-sekolah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKab dan BOS-P itu mereka untuk membeli buku itu. Pengadaan buku,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Langkah Perdana di Jalur Politik Indera Teguh Pimpin Penguatan PSI Berau hingga Akar Rumput