Samarinda, Sketsa.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) di Balai Kota Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Organisasi Masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Rakyat (PKK), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani, mengatakan bahwa Bimtek KHA ini merupakan salah satu upaya rutin dan berkelanjutan untuk menjadikan Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Kegiatan ini bukan hanya kegiatan rutin, tapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam menjadikan Samarinda sebagai KLA. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan dan informasi kepada anak-anak di Samarinda, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak,” ujar Deasy.
Deasy menjelaskan, dalam Bimtek KHA ini, para peserta mendapatkan materi tentang 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang memiliki total 54 pasal. Hak-hak anak tersebut harus diketahui dan dihormati oleh semua pihak, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Ada 31 hak anak yang perlu diketahui dan dihormati, dengan penekanan khusus pada hak anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak-anak dengan disabilitas, anak-anak yang terkena HIV AIDS, atau anak-anak yang terlibat dengan narkoba,” paparnya.
Deasy menambahkan, ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi. Ia berharap, dengan kegiatan Bimtek KHA ini, lingkungan di Samarinda bisa mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab kita terhadap anak-anak. Kami mohon kerjasama dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan Samarinda sebagai KLA,” tutup Deasy.
(adv)