Samarinda,Sketsa.id – Pemerintah kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran dalam menjaga kesucian dalam bulan suci Ramadhan.
Kepada awak media, pada Jumat (15/03/2024), Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan Perihal pentupan Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadhan sudah diatur dengan tegas bahwa penutupan harus dilakukan tiga hari sebelum Ramadan dimulai dan baru akan dibuka kembali tiga hari pasca-lebaran.
Lebih lanjut, Joha memperjelas bahwa kebijakan penutupan THM selama bulan puasa adalah mandat yang harus diikuti, sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Samarinda dengan nomor 730/0669/11.04 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024.
“Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin jika diperlukan, dikarenakan aturan yang harus dijalankan,” Ungkapnya.
Untuk itu, politisi dari partai Nasdem tersebut mendukung penuh para aparat negara dalam mendukung penegakan ketentraman selama Ramadhan.
“Sebagai mitra kerja dalam perizinan, kami akan memberikan dukungan penuh jika menemukan THM yang melanggar aturan,” Pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)