Kasus Molotov Samarinda: Empat Mahasiswa Bebas Bersyarat

Jumat, 5 September 2025 - 09:32 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Samarinda, Sketsa.id – Polresta Samarinda secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang terlibat dalam kasus kepemilikan bom molotov. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan akademis dan asas kemanfaatan.

“Para mahasiswa masih aktif menempuh pendidikan, dengan beberapa di antaranya sedang menyelesaikan skripsi. Mereka membutuhkan bimbingan akademis lebih lanjut,” jelas Hendri dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Rektor Unmul Prof. Abdunnur hadir sebagai penjamin dan menyatakan komitmen kampus untuk melakukan pembinaan intensif. Keempat mahasiswa diwajibkan memenuhi syarat tertentu, termasuk bersikap kooperatif selama proses hukum, memenuhi kewajiban lapor secara rutin, dan tidak bepergian ke luar kota tanpa izin.

Bersamaan dengan keputusan ini, tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil menangkap dua tersangka baru berinisial N dan L yang diduga sebagai aktor intelektual. Keduanya diamankan di kawasan Perumahan Bukit Merdeka, Sambutan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolresta berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan. Sementara Rektor Unmul menekankan pentingnya sinergi antara kampus, pemerintah daerah, dan aparat hukum.

Proses hukum terhadap keempat mahasiswa akan terus berlanjut meski dengan status penangguhan penahanan. Polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus untuk memantau perkembangan kasus ini. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga