Samarinda, Sketsa.id – Seorang residivis berinisial H (42) diringkus Tim Opsnal Gabungan Polsek Samarinda Utara dan Polsek Samarinda Ulu setelah terbukti mencuri gawai di kawasan Gunung Kelua. Pelaku yang telah berulang kali masuk bui ini ditangkap di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (8/2) sore.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel mahal saat ditinggal mandi. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 09.26 Wita di Jalan M. Yamin Gang Pelayaran RT 19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Samarinda Ulu melalui Tim Opsnal Reskrim menjelaskan, saat kejadian korban meletakkan gawainya warna biru di atas kasur kamar. Korban kemudian mandi tanpa menutup pintu rumah dan pintu kamar.
“Selesai mandi, korban mencari ponselnya dan sudah tidak ada di tempat semula. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” ujar petugas.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Utara dan Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial H, seorang residivis kasus serupa.
Pelaku diringkus di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (8/2) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri gawai milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit gawai berwarna biru
- 1 unit sepeda motor berwarna hijau hitam
Pengungkapan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 yang digelar jajaran Polresta Samarinda. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengembangkan kasus ini.









