Kerjasama Metrologi Kukar-Kubar: Langkah Strategis untuk Perlindungan Konsumen dan Produsen

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Disperindag Kukar untuk periode 2024-2025. Langkah ini bertujuan memperkuat kerjasama dalam bidang kemetrologian guna melindungi hak-hak konsumen dan produsen.

Perjanjian ini meliputi tera ulang alat ukur seperti timbangan dan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM), menegaskan komitmen kedua kabupaten untuk memastikan keadilan dan ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menggarisbawahi pentingnya tera ulang yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) setiap tiga bulan untuk menjaga kepercayaan konsumen.

“Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada kerugian pada konsumen melalui tera ulang ini,” ungkap Fathullah.

Fathullah juga mengungkapkan bahwa kerjasama ini tidak hanya mencakup Kubar, tetapi juga Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), yang saat ini belum memiliki UPT Metrologi sendiri dan dilayani oleh UPT Metrologi Kukar.

“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan pasar yang adil dan transparan, serta mendukung visi dan misi Disperindag Kukar dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tutup Fathullah. (cc/ADV/Diskominfo Kukar)