Samarinda, Sketsa.id – Komisi gabungan yakni terdiri dari Komisi IV dan Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat terkait tindak lanjut pasca sidak PT Kalimantan Ferro Industry yang bergerak bidang Smalter nikel di kawasan Pendingin Kecamatan Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat digelar di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Kamis (26/1/2023), rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dengan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono.
Akhmad Reza Fachlevi menyebutkan PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) akan menyerap sebanyak 10 ribu tenaga kerja lokal, sesuai komitmen pihak perusahaan dengan komisi IV dan komisi II, di Gedung DPRD Kaltim.
“Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT KFI, dari situ mereka menyampaikan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal Kaltim sebanyak 10 ribu tenaga kerja,” ujar Reza usai rapat dengan PT KFI.
Reza menjelaskan, pembangunan smelter nikel oleh PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara membuka kesempatan kepada warga lokal dalam membantu menyerap tenaga kerja terutama yang berdomisili di Kaltim.
Dirinya berharap warga Kaltim tidak menjadi penonton atas keberadaan perusahaan asing yang beroperasi di Provinsi Kaltim, sebab hal itu untuk mengurangi angka pengangguran yang muaranya berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM).
Disinggung soal tenaga kerja asing yang dipekerjakan sekitar 80-an orang, memang masih ada beberapa yang belum terdaftar dikarenakan masih diproses, sedangkan mereka sebagian menggunakan visa sementara atau visa B211B.
Reza mendefinisikan, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211B) merupakan visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
“Terkait tenaga kerjaan asing tersebut, pihak DPRD Kaltim sudah mengonfirmasi kepada PT KFI dan pihak imigrasi sudah mendapatkan laporan,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal juga yang menjadi catatan, bahwa PT KFI belum memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kategori industri, sedangkan yang mereka miliki sekarang hanya K3 pertambangan.
Pihak manajemen PT KFI berencana akan memenuhi tenaga ahli sesuai spesifikasi, termasuk di dalamnya meningkatkan keahlian dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Sekedar informasi, PT KFI adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang membangun smelter atau pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan mineral seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar, dengan total nilai investasi sebesar sebesar Rp 30 triliun.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)