Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengambil tindakan penegakan hukum terhadap iklan rokok tanpa izin yang terpasang di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Inspeksi yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) mengungkapkan bahwa beberapa spanduk iklan rokok dipasang tanpa persetujuan yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh dua merek rokok yang memasang iklan tanpa izin resmi. Dalam konteks rencana pengembangan area menjadi taman bunga, Andi Harun menegaskan bahwa iklan yang tidak sesuai dengan peraturan tidak akan ditoleransi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa spanduk-spanduk ini tidak memiliki izin yang diperlukan. Kami telah memeriksa dan meninjau lokasi yang seharusnya memiliki izin,” ujar Andi Harun.
Pihaknya juga nantinya akan menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera mengambil tindakan penghapusan spanduk tersebut.
Inisiatif ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa iklan mereka sesuai dengan peraturan dan telah melunasi kewajiban pajak.
“Saya akan mengadakan pertemuan dengan Bapenda hari ini untuk membahas tindakan lebih lanjut terkait operasi di lapangan dan pengecekan produk yang diiklankan,” katanya.
Wali Kota menegaskan bahwa ini adalah tindakan hukum, termasuk pembongkaran akan dilakukan terhadap iklan yang terbukti ilegal.
“Ini adalah peringatan bagi semua pemilik merek untuk mematuhi peraturan perizinan dan pembayaran pajak,” tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan.
Pemerintah juga mengajak lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan di ruang publik, sebagai upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang. (cc/Adv/DiskominfoSamarinda)