Tenggarong, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Government Chief Information Officer (GCIO), sekaligus Digital Leadership di lingkungan Pemkab Kukar.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Samarinda itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Rabu (8/11/2023). Turut hadir kepala OPD dan camat, juga pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai peserta. Dihadirkan narasumber pelatihan dari Inixindo Bandung, dan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukad selaku panitia penyelenggara.
Sebelum membuka kegiatan, Sunggono membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang mengatakan, teknologi informatika semakin berperan dalam segala aspek kehidupan. Sektor kesehatan, ekonomi, perbankan, pendidikan, pemerintahan dan sebagainya tidak bisa lepas dari pemanfaatan teknologi informatika.
“Kemajuan teknologi di sektor informatika dan komunikasi memaksa kita untuk melakukan transformasi digital,” katanya.
Seiring dengan adanya program Smart City di Kukar, keberadaan teknologi digital menjadi nilai tambah bagi perangkat daerah yang mampu memanfaatkan teknologi digital, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia melihat, semangat digitalisasi pemerintahan di Kukar sebenarnya sudah dimulai sejak era otonomi daerah.
Waktu itu, Kukar sudah bergerak melakukan transformasi digital di sektor administrasi pemerintahan dan layanan publik dalam rangka memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani. Kini, Kukar mengusung Program Digitalisasi Layanan Publik (DISAPA) yang merupakan bagian dari program prioritas Kukar Idaman.
Bila berkomitmen melakukan transformasi digital, maka pola kerja dan pola pikir harus ikut bertransformasi. Menurutnya, agar dapat memimpin dengan baik di era digital, dibutuhkan kemampuan berpikir yang sistematis dan analitis. Seorang pemimpin digital harus mampu memahami bahwa teknologi dapat membantu organisasinya.
Dalam pelaksanaan transformasi digital, Pemkab Kukar berkomitmen melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Peraturan inilah yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakan transformasi digital di organisasinya.
(Adv/Pa/ Diskominfo kukar)