Pemkot Samarinda Tegaskan Regulasi Pertamini: Langkah Preventif Atas Insiden Kebakaran

Samarinda, Sketsa.id – Menanggapi serangkaian insiden kebakaran yang terkait dengan operasi Pertamini, Pemerintah Kota Samarinda mengambil sikap tegas dalam penegakan hukum. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa Pemkot akan segera menertibkan dasar hukum bagi pengusaha Pertamini untuk memastikan keselamatan warga.

Andi Harun menekankan bahwa kegiatan usaha migas harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami tidak akan kompromi dalam hal keselamatan publik,” ujar Andi Harun dalam pertemuan dengan awak media pada Senin (22/4/2024).

Pemkot Samarinda telah menetapkan batas waktu hingga 25-26 Mei bagi para pengusaha Pertamini untuk menunjukkan bukti perizinan yang valid.

“Ini adalah langkah kami untuk mencegah insiden lebih lanjut dan memastikan bahwa semua operasi berjalan sesuai dengan standar keselamatan,” tambah Andi Harun.

Jika pengusaha Pertamini tidak dapat memenuhi persyaratan ini, mereka diberikan waktu satu minggu untuk pembongkaran mandiri.

“Kami berharap tidak ada yang harus kami tertibkan secara paksa, tetapi kami siap melakukan apa pun yang diperlukan untuk melindungi warga kami,” tegas Andi Harun.

Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh operasi Pertamini yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar keselamatan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap liter BBM yang dijual di kota ini aman bagi konsumen,” kata Andi Harun.

Pemkot Samarinda juga mengingatkan bahwa hanya SPBU yang memiliki hak untuk menjual BBM secara resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli BBM dari sumber yang tidak resmi. Ini demi keselamatan kita semua,” pesan Andi Harun.

Pemkot Samarinda berkomitmen untuk memastikan transisi ke peraturan baru ini berjalan lancar dan tanpa mengganggu kebutuhan BBM bagi masyarakat Samarinda.

“Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, kami yakin dapat menciptakan Samarinda yang lebih aman dan teratur,” tutup Andi Harun. (Yah/ADV/Pemkot Samarinda)