Penutupan Pertamini Ilegal di Samarinda

Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota Samarinda mengambil sikap tegas dalam mengatur penjualan eceran bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Samarinda dengan Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, kini segala bentuk penjualan BBM secara eceran, termasuk Pertamini dan bisnis serupa yang tidak memiliki izin legal, dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang.

SK ini, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Andi Harun pada tanggal 30 April 2024, sudah disebarkan ke semua kelurahan yang ada di wilayah Kota Samarinda.

“SK ini sudah resmi berlaku dengan penyebarannya ke berbagai RT. Kami telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengkaji dan memahami isi dari SK ini,” ujar Andi Harun dengan tegas ketika diwawancarai di Balai Kota Samarinda pada hari Jumat (4/5/2024).

Menurut Andi Harun, keputusan ini diambil bukan tanpa dasar yang kuat. Ada proses hukum yang telah dilalui dan pertimbangan yang telah matang. SK ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas, akan risiko kebakaran yang bisa terjadi akibat pom mini ilegal.

“Pentingnya keselamatan bersama menjadi fokus utama kami. Ini berlaku untuk para pengusaha, keluarga mereka, serta masyarakat dan lingkungan sekitar yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya yang bisa menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun materi,” jelas Wali Kota.

Yang akrab disapa AH, Andi Harun menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk memahami dan menghargai pentingnya aturan ini, terutama menyusul beberapa insiden kebakaran yang disebabkan oleh pom mini. Meskipun detail implementasi dari SK ini masih dalam proses pembahasan, waktu sudah diberikan kepada RT untuk mempelajari isi dari SK yang telah didistribusikan.

Dengan penerbitan SK ini, AH berharap akan ada kerjasama yang baik dari semua pihak untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Samarinda.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dari SK ini, tidak akan diperlukan tindakan penertiban lebih jauh, dan masyarakat akan terdorong untuk memiliki inisiatif sendiri dalam menciptakan Samarinda yang lebih aman, bebas dari kegiatan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa, keluarga, dan lingkungan,” pungkasnya.

Inisiatif berani ini menunjukkan dedikasi Pemkot Samarinda untuk mengatur sektor informal dan menjamin keselamatan penduduknya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung. (cc/Adv/DiskominfoSamarinda)