Limbah B3 PT Prima Surya Bahari Diduga Mencemari Samarinda, DPRD: Pengelolaan Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:20 WITA
Bagikan:
Foto : Warga Samarinda keluhkan PT Prima Surya Bahari, DPRD sebut pasir silika tak sesuai prosedur

Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, mengungkapkan temuan serius terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Prima Surya Bahari, kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Dalam inspeksi mendadak yang digelar Senin (29/6/2026), DPRD menemukan fakta bahwa perusahaan yang beroperasi sejak 2024 itu diduga tidak mengelola limbah B3 sesuai prosedur dan mencemari lingkungan sekitar.

Darlis menegaskan bahwa perusahaan yang telah memiliki izin sejak 2020 ini seharusnya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam setiap proses produksinya. Namun, berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat, pengelolaan limbah justru diabaikan, terutama limbah hasil proses blasting atau peledakan kapal.

“Proses blasting yang dilakukan termasuk bahan baku yang digunakan perlu kita tahu. Pasir silika yang digunakan tidak sesuai prosedur semestinya. Kegiatan yang dilakukan sama sekali tidak prosedural. SOP-nya tidak jalan. Perusahaan ini sangat tidak dikelola dengan baik sehingga limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan,” tegas Darlis.

Aduan Masyarakat dan Hak Karyawan

Selain persoalan lingkungan, DPRD juga menerima banyak aduan dari warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas operasional perusahaan. Darlis menyebut bahwa sejak beroperasi di tahun 2024, PT Prima Surya Bahari telah menjadi sumber keluhan utama masyarakat setempat.

“Banyak aduan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan operasional perusahaan. Kami tidak ingin mencari kesalahan, tetapi mencari titik temu agar masyarakat dan perusahaan sama-sama diuntungkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti adanya lima karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan namun hak-haknya belum dipenuhi. Hal ini menjadi perhatian tambahan yang akan terus diawasi oleh Komisi IV.

“Karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan belum dipenuhi hak-haknya secara semestinya. Ini juga menjadi catatan penting bagi kami,” tambah Darlis.

Darlis menegaskan bahwa agenda sidak dan pertemuan dengan perusahaan seharusnya bisa berjalan dengan lancar. Namun, ketidakhadiran pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan justru menghambat proses klarifikasi.

“Patut kita bertanya, ini ada apa? Kami tidak ingin cari kesalahan, tapi mencari titik temu. Tidak ada alasan sebenarnya agenda ini untuk tidak berjalan,” tegasnya.

DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Langkah selanjutnya, Komisi IV akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda untuk menentukan tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemasangan police line di lokasi jika diperlukan. (cc)

Bagikan:

Kronologi Perempuan Bandung Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun, Korban Sempat Tutupi Fakta