Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Provinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada Senin (11/5/2026) pagi. Dua orang pelaku berinisial DLS (30) dan I (35) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp26.421.500.
Kronologi pencurian bermula saat pelapor hendak membuka tokonya dan mendapati kondisi di dalam toko sudah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang hilang, termasuk satu unit tablet dan 95 slop rokok berbagai merek. Kapolsek Samarinda Kota melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua pelaku merencanakan aksi dengan matang. Pelaku DLS menghubungi pelaku I dan mengajaknya mencuri di toko yang tidak ada penjagaan pada malam hari. “Pelaku DLS menjemput pelaku I, kemudian berboncengan menuju lokasi menggunakan sepeda motor,” tulis keterangan resmi Polsek Samarinda Kota.
Sesampainya di toko, kedua pelaku membagi tugas. Pelaku I bertugas menjaga dan memantau situasi dari depan, sementara pelaku DLS masuk ke dalam toko dengan mencongkel dinding papan samping menggunakan dua buah obeng. Setelah berhasil membuka papan, pelaku DLS masuk dan mengambil barang-barang berupa rokok dari rak etalase serta satu unit tablet. Barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur.
Pelaku menyimpan barang curian di kos-kosan DLS di kawasan Sambutan. Keesokan harinya, DLS menjual sebagian rokok curian di daerah Sepaku dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, masing-masing mendapat Rp1 juta. Kedua pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap DLS pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.35 Wita di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan. Pengembangan kasus membawa petugas mengamankan pelaku I pada Sabtu dini hari di Simpang Tugu Lembuswana, Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk berbagai jenis rokok hasil curian, satu unit tablet, dua unit handphone milik pelaku, sepeda motor, dua obeng, dan jaket hoodie merah yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (cc)









