Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Pencuri Kabel, 10 Tersangka Diamankan dengan Kerugian Negara Hingga Rp589 Juta

Senin, 9 Maret 2026 - 13:54 WITA
Bagikan:
Foto: Polresta Samarinda menggelar Press Conference terkait maraknya pencurian kabel lampu penerangan jalan. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Polresta Samarinda bersama jajaran polsek menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel yang marak terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda sepanjang tahun 2026. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi sejumlah pejabat utama memaparkan keberhasilan aparat mengungkap lima kasus pencurian kabel dengan total sepuluh tersangka.

Sepanjang tahun 2026, Polresta Samarinda menerima lima laporan pencurian kabel dan berhasil mengungkap seluruhnya. Kasus pertama adalah pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang terjadi di tujuh titik, meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan RM. Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, dan Jalan Basuki Rahmat. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini: RA (25) warga Sumatera Utara, H (42) warga Makassar, dan N (33) warga Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan.

Modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek pada siang hari agar tidak dicurigai masyarakat. Mereka menggunakan linggis dan palu untuk menghancurkan semen penutup kabel, kemudian memotong kabel menggunakan gunting besar untuk diambil tembaganya dan dijual. Akibat perbuatan para tersangka, Pemerintah Kota Samarinda mengalami kerugian material sebesar Rp589.778.000. Ironisnya, para pelaku hanya memperoleh keuntungan Rp2.200.000 dari hasil penjualan tembaga tersebut.

Kasus kedua adalah pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jalan Perum Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan. Dua tersangka diamankan: MA (24) warga Tenggarong Seberang dan AF (24) warga Muara Jawa. PT Nexwave selaku korban mengalami kerugian Rp56.201.530, sementara para tersangka mendapat keuntungan Rp9.600.000.

Kasus ketiga terjadi di Gedung Bulutangkis Jalan Stadion Utama Palaran. Tersangka RR (26) warga Jakarta Utara diamankan setelah mencuri kabel outdoor AC. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku pemilik gedung mengalami kerugian Rp142.000.000. Tersangka belum sempat menjual hasil curiannya karena tertangkap basah oleh security stadion.

Kasus keempat adalah pencurian kabel tower internet Telkomsel di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara. Dua tersangka diamankan: S (38) warga Lempake dan S (47) warga Makassar. PT Lintasmaya Multi Media mengalami kerugian Rp7.865.000. Para tersangka masuk ke tower dengan cara merusak pagar dan menghancurkan dinding bangunan.

Selain kasus pencurian kabel, Polresta Samarinda juga mengungkap kasus pencurian sembilan unit baterai milik PT Telkomsel yang terjadi di Tower Mitratel SMRC 058, Jalan Jakarta Gang Haji Unet, Kelurahan Keledang, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua tersangka diamankan berinisial H dan FA. Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai teknisi resmi dengan mengenakan helm, rompi proyek, sarung tangan, sepatu boot, dan linggis. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja sebagai teknisi tower, sehingga sangat memahami lokasi dan cara pengambilan baterai. Nilai kerugian dari sembilan unit baterai tersebut mencapai Rp108 juta.

Foto : sejumlah barang bukti berupa baterai tower yang diamankan petugas. (Sketsa.id)

Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami harapkan dengan pengungkapan kasus pencurian kabel ini bisa mengurangi keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian kabel di kota Samarinda. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Hendri.

Ia juga mengimbau instansi terkait seperti Dishub, Telkomsel, dan pihak pengelola infrastruktur lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan rompi atau atribut resmi agar tidak mudah dipalsukan oleh pelaku kejahatan. Seluruh tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cc)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum