Samarinda, Sketsa id – Jajaran Polsek Samarinda Seberang, yang berada di bawah naungan Polresta Samarinda, sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial J (41). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat total 8,68 gram bruto.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial NH (50). Berbekal keterangan ini, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (nopol KT 2067 NO),
1 kantong plastik hitam,
1 unit ponsel Realme hitam,
1 unit ponsel Oppo hitam,
Uang tunai Rp6.400.000,
1 bundel plastik klip kosong.
Kapolsek Samarinda Seberang menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. (*)