Raperda Trantibumlinmas Sudah Diuji Publik, Selanjutnya Akan Difasilitasi ke Kemendagri

Samarinda, Sketsa.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Kini Ranperda Trantibumlinmas telah memasuki tahap Uji Publik yang digelar di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (05/11/2023).

Diketahui kegiatan uji publik merupakan salah satu tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah guna menyerap masukan sehingga perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum.

“Sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” kata Harun Al Rasyid

Dalam menghadapi Kaltim saat ini sebagai Ibu Kota Negara (IKN), tentu perlu persiapan segala aspek termasuk mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.

“Dengan lahirnya Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim,” ujarnya.

Setelah tahap finalisasi Raperda Trantibumlinmas, selanjutnya akan difasilitas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum nanti diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda.

“Setelah itu nanti ada fasilitas ke Kemendagri dan nanti laporan akhir pansus di rapat paripurna,” pungkasnya (Adv/Pa/DPRD Kaltim)