Sketsa.id – Untuk optimalkan pelayanan masyarakat, Anggota DPRD Kutai Timur, Siang Geah, mendukung inisiatif pembentukan Kampung Sidrap menjadi desa resmi dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur. Siang menekankan pentingnya pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan desa-desa baru.
“Sepanjang Kampung Sidrap masih dalam wilayah teritorial Kabupaten Kutai Timur, saya kira tidak ada masalah untuk dijadikan desa. Memang pantas untuk dijadikan itu karena luasnya wilayah kita dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Siang.
Menurutnya, pembentukan desa baru seperti Sidrap adalah langkah yang sesuai dengan undang-undang tentang proses pembentukan kabupaten. “Secara hukum, undang-undang tentang proses pembentukan Kabupaten Kutai Timur sudah ada sejak tahun 1999. Jika ada gugatan, kita batalkan dulu undang-undang tersebut. Itu adalah pedoman yang harus kita hormati,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat. “Kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat adalah wajib. Proses perluasan pelayanan ini melalui pembentukan desa-desa akan memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Siang mengungkapkan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait layanan di wilayah tersebut, dan pembentukan desa baru bisa menjadi solusi. “Selama ini banyak keluhan di sekitar itu. Nama perbatasan selalu ada hal-hal strategis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Dengan pembentukan desa-desa baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur bisa lebih optimal dan dekat, sehingga memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.(adv/adl/mar)