Warga Lokal vs Perusahaan Parkir Elektronik, DPRD Samarinda Jadi Penengah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:49 WITA
Bagikan:
Foto: polemik parkir berbasis sistem elektronik. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Polemik pengelolaan parkir elektronik di kawasan pusat perbelanjaan Mie Gacoan, Jalan Ahmad Yani, akhirnya menemukan titik terang setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/2/2026). Pertemuan yang berlangsung dinamis ini mempertemukan manajemen PT Bistapur Abadi selaku pengelola kawasan, perusahaan pengelola parkir berbasis sistem elektronik, serta perwakilan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari parkir di lokasi tersebut.

Foto: suasana RDP DPRD Kota Samaridna bersama manajemen PT Bistapur Abadi selaku pengelola kawasan Mie Gacoan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut terungkap adanya kontrak kerja sama secara nasional antara pihak pengelola kawasan dan perusahaan parkir elektronik. Kontrak itu berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.

Namun Iswandi menegaskan bahwa kontrak nasional tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Apalagi menyangkut mata pencaharian warga lokal yang selama bertahun-tahun mengelola parkir di kawasan tersebut.

“Kita tidak bisa melihat kontrak itu saklek. Harus dilihat juga kondisi di lapangan. Menyangkut kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya usai rapat.

Politisi yang akrab disapa Iwing ini menekankan bahwa penerapan sistem parkir elektronik yang mengabaikan masyarakat sekitar justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia mendorong agar perusahaan tetap menjalankan kontrak yang ada, namun tetap membuka ruang bagi keterlibatan warga lokal.

“Kalau tidak dikelola dengan bijak, ini bisa menimbulkan masalah baru. Yang penting itu ditertibkan, dirapikan, lalu diatur sesuai mekanisme, tanpa mengabaikan masyarakat lokal,” katanya.

Pajak dan Retribusi Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, persoalan retribusi dan pajak parkir turut mengemuka. Untuk parkir di luar area atau on street, retribusi disebut telah berjalan dan dibayarkan oleh pengelola saat ini. Sementara untuk area dalam atau off street, pembayaran pajak belum dapat dilakukan karena status pengelolaan yang belum final.

“Kalau sudah jelas siapa pengelolanya, otomatis pembayaran pajaknya akan berjalan,” jelas Iswandi.

Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap besaran retribusi parkir agar disesuaikan dengan potensi pendapatan di lapangan. Menurutnya, selama ini ada ketidaksesuaian antara nilai retribusi dengan omzet yang sebenarnya.

Target Selesai Sebelum Lebaran

Komisi II DPRD Samarinda berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, idealnya sebelum momen Lebaran tiba. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kita ingin semua tertib, aman, dan kondusif. Perusahaan jalan, masyarakat juga tetap dilibatkan. Itu yang kita dorong,” pungkas Iswandi.

RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Samarinda tidak ingin persoalan parkir berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Solusi yang adil bagi semua pihak menjadi kata kunci yang terus digaungkan dalam mediasi tersebut. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali