360 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan, Pesan Ka Rutan: “Jadikan Semangat Kemerdekaan Untuk Berubah Lebih Baik”

Samarinda, Sketsa.id – Kebahagiaan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, juga turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Samarinda.

Selain turut merayakan dengan mengikuti kegiatan perlombaan khas HUT RI di lingkungan Rutan, sebanyak 360 WBP yang terdiri dari 239 orang laki-laki dan 21 orang perempuan mendapat hadiah remisi kemerdekaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 9 Orang diantaranya mendapat RU II tahun 2021 alias bebas langsung di hari kemerdekaan.

Pada 360 WBP yang beruntung, Kepala Rutan kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren berpesan agar menjadikan momen HUT RI ke-76 ini sebagai semangat untuk berubah menjadi insan yang lebih baik lagi.

“Puji Tuhan, di hari perayaan kemerdekaan ini sebanyak 360 WBP pidana umum kami mendapat remisi kemerdekaan, saya berharap agar para WBP dapat menjadikan momen perayaan kemerdekaan yang ke-76 ini, sebagai semangat untuk berbenah diri menjadi insan yang lebih baik lagi.” Ucap Ka Rutan melalui sambungan telepon pada Sketsa.id

Suriansyah, salah WBP pidana umum yang bebas hari ini setelah mendapat RU II tahun 2021, mengaku sangat bahagia lantaran dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun. Bahkan Suriansyah berencana menggelar selamatan setibanya di rumah.

“Alhamdulillah bisa bebas hari ini, saya sudah 2 tahun menjalani hukuman, nanti rencananya di rumah pengen selamatan sebagai rasa syukur.” ujar Suriansyah

Sementara itu, Muchammad Miftahuddin Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan kelas IIA Samarinda yang menyerahkan langsung berkas remisi RU II 2021 pada 9 orang WBP, saat seremoni penyerahan remisi pada WBP se-Indonesia yang dilakukan secara virtual, turut berpesan kepada seluruh WBP di Rutan kelas IIA Samarinda. Agar WBP tidak lagi mengulangi kesalahan dan dapat hidup bebas bersama keluarga tercinta.

“Pesan kami yang paling utama pada seluruh WBP agar dapat berubah menjadi lebih baik lagi, terkhusus untuk 9 orang WBP yang mendapat RU II 2021, di luar sana jangan mengulangi kesalahan lagi, silahkan hidup bebas dan bahagia berkumpul kembali dengan keluarga, jadilah pribadi yang membanggakan keluarga.” Ucap Muchammad Miftahuddin

Untuk mendapatkan remisi, WBP pidana umum harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan bersikap kooperatif selama di dalam tahanan. (*)