Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Lalu Lintas Alur Sungai masih menunggu kelengkapan dokumen dari pengusul. Hal ini disampaikannya usai rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
“Dalam rapat internal Bapemperda kemarin, ada dua usulan terkait Perda Lalu Lintas Alur Sungai. Namun, hingga saat ini, data pendukung dari pengusul—baik dari Komisi II maupun Fraksi Golkar—belum kami terima,” ujar Baharuddin Demmu, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Bapemperda akan mengevaluasi kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum memproses lebih lanjut.
“Ada standar prosedur yang harus dipenuhi, seperti naskah akademik dan latar belakang pengusulan. Jika belum lengkap, kami akan meminta pelengkapannya,” jelasnya.
Baharuddin juga menyatakan bahwa mekanisme pengusulan Perda inisiatif bersifat fleksibel.
“Bisa berasal dari komisi, fraksi, bahkan masyarakat atau akademisi. Asalkan memenuhi persyaratan, Bapemperda akan memprosesnya,” tambahnya.
Jikadokumen sudah lengkap, Bapemperda akan meneruskan usulan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam paripurna.
“Di paripurna nanti, akan diputuskan apakah pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus), komisi terkait, atau tetap oleh Bapemperda,” pungkasnya.
Saat ini, proses masih berada pada tahap internal, menunggu kelengkapan persyaratan dari pihak pengusul. (Adv/ DPRD Kaltim)









