Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan Terkait Korupsi Dana Pilkada

Foto: ist

Balikpapan, Sketsa.id – Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp53 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa hampir 100 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

“Kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” jelas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto.
Dana yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dengan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif.

SY, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saat itu, kini menghadapi pasal korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup penjara. Ia langsung ditahan di Kejari Balikpapan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” tambah Dony.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan transparan.(*)