Samarinda, Sketsa.id – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar. Tersangka berinisial AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2011.
Penahanan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka AS diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar. Akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenangnya, tiga perusahaan tambang—PT KRA, PT ABE, dan PT JMB—dengan mudah melakukan penambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2010 hingga 2011. Padahal, penambangan tersebut dilakukan tanpa izin dari kementerian terkait.
“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh ketiga perusahaan tersebut, ditambah dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Toni menambahkan, kerugian negara masih akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh angka akumulasi final. Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (*)










