Surat Telah dilayangkan 14 Hari, Pemprov Kaltim Belum Respons soal Pengalihan BPJS

Kamis, 23 April 2026 - 05:30 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Hampir dua pekan berlalu sejak surat resmi dilayangkan, Pemerintah Kota Samarinda belum juga menerima jawaban dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana redistribusi pembiayaan BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga. Wali Kota Andi Harun mengungkapkan hal itu usai meninjau kondisi Teras Samarinda pasca aksi demonstrasi 214, Rabu (22/4/2026).

“Sampai saat ini belum ada jawaban. Kami juga belum menerima pemberitahuan dari staf terkait tindak lanjut surat yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Andi Harun menyebut secara administratif terdapat batas waktu normatif 14 hari untuk menjawab korespondensi antarinstansi. Meski demikian, ia masih memberi ruang untuk konfirmasi ulang dalam waktu dekat. “Apakah saat ini sedang disiapkan jawabannya atau bagaimana, nanti akan kami update. Informasi yang kami dapatkan, Pak Gubernur sudah mendisposisikan ke Kadis Kesehatan Provinsi,” tambahnya.

Hingga kini belum ada pertemuan formal antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk membahas persoalan tersebut secara khusus. Andi Harun menduga belum adanya pembahasan lanjutan dipengaruhi situasi daerah yang sebelumnya diwarnai aksi unjuk rasa, sehingga fokus pemerintah provinsi masih terbagi. Meski begitu, ia mengaku tetap berprasangka baik. “Kita sangka baik saja, mungkin pemerintah provinsi sedang konsolidasi internal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jawaban,” ucapnya.

Ia menegaskan Pemkot akan terus menunggu kejelasan mengingat batas waktu normatif 14 hari hampir terlewati. Pemkot Samarinda bersama sejumlah daerah lain mengusulkan agar kebijakan redistribusi BPJS ditunda hingga 2027. Pembahasan juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh kabupaten kota di Kaltim. “Secara aturan administratif, seharusnya dijawab dalam waktu 14 hari. Kita tunggu saja hasilnya. Kami meminta agar dilakukan pembahasan bersama, duduk baik-baik, dan mempertimbangkan penundaan sampai 2027,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim berencana melakukan redistribusi pembiayaan BPJS bagi 49.742 warga yang sebelumnya iurannya ditanggung pemerintah provinsi. Kebijakan ini merujuk pada surat tertanggal 5 April 2026 bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sri Wahyuni. Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 49.742 jiwa.

Pemkot Samarinda menyatakan keberatan melalui surat Wali Kota Andi Harun tertanggal 9 April 2026, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi melainkan pengalihan beban fiskal ke daerah tanpa dasar yang transparan dan akuntabel. Pemkot menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini, meminta penundaan hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal terpenuhi, serta mendesak adanya penjelasan dasar hukum dan kajian fiskal. (*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah