Samarinda, Sketsa.id – Kabar buruk bagi ribuan pekerja tambang di Bumi Etam. Gelombang pemutusan hubungan kerja mulai terjadi di sektor batu bara. Setidaknya 500 orang terancam kehilangan pekerjaan menyusul penyesuaian operasional perusahaan akibat kebijakan produksi yang lebih ketat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa PHK di sektor tambang tidak bisa dihindari, terutama berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan. “PHK di sektor ini pasti ada, apalagi sekarang terkait RKAB,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Sejumlah perusahaan tambang besar telah melaporkan rencana PHK kepada pemerintah. Berdasarkan data sementara Disnakertrans Kaltim, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak mencapai lebih dari 500 orang. Angka ini masih bersifat sementara karena sebagian perusahaan masih dalam tahap pelaporan.
Aris menjelaskan bahwa proses PHK dilakukan secara bertahap. Di salah satu perusahaan, PHK sudah mulai berjalan sejak 22 April 2026 dengan jumlah awal sekitar 152 pekerja. Perusahaan seperti Bayan Group dan PT BAS juga dilaporkan akan melakukan PHK secara bertahap. “Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan hak-hak pekerja,” bebernya.
Gelombang PHK tidak hanya menyasar pekerja tambang utama, tetapi juga merembet ke pekerja subkontraktor yang menjadi kelompok paling rentan. PT Indominco Mandiri menjadi contoh bagaimana penurunan aktivitas tambang berdampak pada kontraktor dan mitra kerja yang kemudian melakukan pengurangan tenaga kerja.
Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi jika PHK tak terhindarkan. Perusahaan wajib membayar pesangon dan kompensasi sesuai aturan, serta menyampaikan surat pemberitahuan PHK paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir. Pekerja terdampak juga didorong memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. “Jangan takut mengadu. Kami menjamin prosesnya independen,” tegas Aris. (cc)









