Jakarta, Sketsa.id – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) memutuskan merangkul puluhan akun media sosial yang disebut sebagai homeless media sebagai mitra komunikasi. Alasan pemerintah menarik: akun-akun ini memiliki jangkauan hingga 100 juta pengikut dengan 4-6 miliar tayangan per bulan. Namun langkah ini justru memicu polemik dan kritik tajam dari akademisi hingga DPR.
Mengapa Namanya “Homeless Media”?
Istilah homeless media pertama kali diperkenalkan oleh jurnalis Francesco Marconi pada 2015 untuk menggambarkan organisasi berita yang tidak lagi memiliki “rumah” sendiri di internet. Tidak seperti Kompas atau CNN yang punya situs web sendiri sebagai pangkalan, media homeless sepenuhnya bergantung pada platform milik pihak ketiga: Instagram, TikTok, YouTube, dan X (Twitter).
Di Indonesia, istilah ini mulai populer sekitar 2016. Kini akun-akun seperti Folkative, USS Feed, Indozone, serta akun hyperlokal seperti InfoJKT24 dan Merapi Undercover tumbuh subur tanpa pernah memiliki redaksi formal. Mereka bukan sekadar kreator konten, tetapi juga penyampai informasi yang dikonsumsi jutaan orang setiap hari.
Sebuah penelitian Internews bersama Remotivi (2024) di lima kota besar menemukan bahwa media homeless ini sering dijalankan oleh tim kecil—bahkan hanya satu atau dua orang—bermodal informasi dari warga, lalu dibagikan. Keluwesan ini sayangnya berjalan beriringan dengan kerentanan: banyak yang tidak terdaftar secara legal, tanpa standar jurnalistik dan tanpa Dewan Pers.
Polemik, Siapa yang Terlibat?
Kerancuan muncul saat Bakom RI menyebut sekitar 40 nama akun sebagai mitra pada konferensi pers 6 Mei 2026. Belasan akun termasuk Narasi, Ngomongin Uang, Big Alpha, NKSTHI, dan INMF langsung membantah. Mereka menyatakan tidak mengetahui, tidak terlibat, tidak diundang, dan tidak hadir.
Akademisi pun angkat bicara. Guru Besar Media Universitas Airlangga, Prof Rachmah Ida,
mempertanyakan ketepatan istilah tersebut. Menurutnya, media secara konseptual selalu punya tiga dimensi: produser konten, institusi berbadan hukum, dan pilar keempat demokrasi. “Ketika kita bicara homeless media, berarti media itu tidak ada naungannya. Mana mungkin? Sebenarnya konsep homeless media itu pun harusnya ada pemiliknya”.
Prof Henri dari sisi lain mengkhawatirkan langkah pemerintah ini tidak berbeda dengan penggunaan akun buzzer. Ia menilai kerja sama ini rawan menjadikan media digital sebagai pengendali opini publik sekaligus alat pembentuk narasi pemerintah.
Sisi Gelap dari Keterbukaan Baru
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, melihat fenomena ini dengan mata hati-hati. Menurutnya, keputusan pemerintah merangkul mereka tetap perlu diawasi agar tidak menimbulkan standar ganda maupun masalah akuntabilitas publik.
Banyak dari media ini tidak memiliki pemimpin redaksi yang jelas. Tidak memiliki mekanisme hak jawab. Tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum ketika sebuah informasi keliru atau merugikan seseorang.
“Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, maupun standar etik jurnalistik yang jelas,” jelas Amelia.
Ia memandang pembaruan regulasi media digital menjadi tantangan besar yang kini dihadapi pemerintah dan DPR. Banyak aturan yang masih disusun berdasarkan ekosistem media konvensional, sehingga mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi.
Dari sudut pandang lain, bagi Generasi Z, rumah media bukanlah situs warisan dengan arsipnya yang panjang. Rumah adalah feed. Feed adalah sungai yang selalu mengalir tanpa pernah membentuk tanah. Apa yang oleh pers konvensional disebut homeless dengan nada cemas, mungkin tidak terasa kehilangan rumah sama sekali bagi mereka.
Yang jadi pertanyaan, ketika realitas yang tersusun ternyata keliru, kepada siapa publik harus bertanggung jawab?. (*)









