Kuasa Hukum Keberatan Unsur Turut Serta, Dayang Donna Pilih Terima Vonis karena Lelah

Senin, 11 Mei 2026 - 11:00 WITA
Bagikan:
Foto: suasana sidang putusan Dayang Donna Faroek. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan langkah hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis Dayang Donna Walfiaries Tania empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan enam tahun sepuluh bulan. Sikap banding atau penerimaan putusan akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan KPK.

JPU KPK Riki B. Maghaz mengapresiasi putusan hakim karena dinilai sejalan dengan konstruksi dakwaan, meski pidana badan lebih rendah dari tuntutan.

“Nanti akan kami laporkan ke pimpinan apakah kami menerima atau mengajukan banding,” ujarnya usai sidang, Senin (11/5/2026). Sementara itu, kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, mempertanyakan pertimbangan majelis hakim soal unsur turut serta yang dikenakan kepada kliennya.

Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya hubungan langsung yang menjadikan Donna bagian dari satu kesatuan perbuatan pidana dengan almarhum Awang Faroek Ishak yang dinilai sebagai pelaku utama.

“Majelis hakim mengatakan ini menjadi satu kesatuan sehingga dinyatakan bersalah semua. Nah itu yang masih menjadi pertanyaan kami,” paparnya. Meski begitu, Donna memilih menerima vonis karena lelah menjalani proses hukum yang panjang. “Sudah cukup lelah dengan proses yang ada, ya sudah dijalani saja,” pungkas Hendrik.

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah