SMSI: Jangan Biarkan Media Homeless Tumbuh Liar, Sudah Saatnya Dewan Pers Adaptif

Senin, 11 Mei 2026 - 10:25 WITA
Bagikan:
Foto: doc

Jakarta, Sketsa.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menilai fenomena “media homeless” atau media baru yang tumbuh subur di era digital tidak bisa lagi diabaikan. Ia mendorong Dewan Pers untuk menyederhanakan sistem verifikasi dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman. Pernyataan itu disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang digelar pada 10 Mei 2026, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar.

Istilah “media homeless” merujuk pada kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya. Mereka berkembang pesat melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan podcast, seringkali dijalankan secara mandiri dari rumah dengan perangkat sederhana, namun mampu menjangkau audiens yang luas.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Firdaus menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, banyak media siber daerah dan media kecil mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang dianggapnya cukup berat, terutama di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini.

Ia menilai bahwa verifikasi seharusnya cukup mensyaratkan perusahaan berbadan hukum dan fokus pada penegakan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, tanpa perlu masuk ke ranah teknis seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, atau masalah ketenagakerjaan. “Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern. Menurutnya, verifikasi tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers, tetapi tidak boleh menjadi hambatan yang memberatkan, terutama bagi media kecil dan media digital independen. Ia juga menyampaikan bahwa ketika syarat verifikasi telah disesuaikan dengan ruh Undang-Undang Pers, media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. 

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya. Dengan demikian, pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat berjalan lebih inklusif dan menciptakan iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka, meskipun perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. (*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah