Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WITA
Bagikan:
Foto : Dayang Donna usai menghadiri sidang putusan. (doc)

Samarinda, Sketsa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dalam perkara dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, di PN Samarinda, Senin (11/5/2026). Selain pidana badan, Donna juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan jika tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga menghukum Donna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar sebagai bagian dari kerugian negara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tersebut,” ucap Radityo Baskoro saat membacakan amar putusan. Usai pembacaan putusan, Donna melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa, dan terdakwa menerima putusan tersebut,” tutup kata kuasa hukum Donna. (*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah