Samarinda, Sketsa.id – Empat mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus peristiwa 1 September 2025 divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026). Vonis tersebut dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani, sehingga mereka tidak perlu kembali ditahan. Meski demikian, kuasa hukum para mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam tujuh hari ke depan.

Paulinus mengapresiasi independensi majelis hakim yang dinilainya cukup komprehensif dalam memutus perkara. Namun ia menyayangkan bahwa tidak seluruh pendapat ahli dituangkan dalam pertimbangan hakim. “Yang kami inginkan sebenarnya putusan lepas. Ada tindakan merakit, tapi menurut kami bukan perbuatan pidana,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dalam persidangan terungkap peran dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang disebut sebagai otak di balik tindakan tersebut. Putusan hakim telah secara jelas menguraikan peran kedua DPO itu. Karena itu, Paulinus berharap jangan sampai hanya keempat mahasiswa yang dihukum, sementara pelaku utama masih buron.
“Putusan yang sudah inkrah nanti harus dijalankan, termasuk terhadap DPO yang disebut dalam persidangan,” tegasnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Paulinus mengaku masih pikir-pikir. “Dalam tujuh hari ke depan kami akan menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim,” pungkasnya.(cc)










