Samarinda, Sketsa.id – Sebanyak 14 advokat di Kalimantan Timur menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur (Tagupp). Setelah melayangkan surat keberatan dan mendapat jawaban resmi dari pemerintah provinsi, para advokat justru menemukan fakta baru yang dinilai lebih serius.
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Samarinda pada Selasa (12/05/2026) sore, perwakilan dari 14 advokat, G Dyah Lestari Wahyu, mengungkapkan bahwa jawaban Gubernur yang disampaikan melalui Sekda Sri Wahyuni dinilai tidak memuaskan. Gubernur tetap bersikukuh bahwa SK tersebut sah meskipun beberapa anggota tim ahli tidak mencantumkan gelar akademik.
“Kami apresiasi karena surat kami dijawab secara tertulis. Namun isinya tetap menyatakan SK itu sah. Di poin lain, gubernur mempersilakan kami membuktikan sendiri jika ada cacat kewenangan,” ujar Dyah.
Gelar Akademik Anggota Tim Ahli Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran para advokat terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur, Pasal 9 huruf c mensyaratkan pendidikan minimal S1 atau setara. Namun dalam SK yang diterbitkan, sejumlah nama anggota tim ahli dan staf pendukung tidak mencantumkan gelar akademik.
Dyah mencontohkan, di bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat terdapat staf pendukung tanpa gelar. Di bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, satu nama tanpa gelar. Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah satu nama tanpa gelar. Bahkan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik, banyak anggota yang tidak mencantumkan gelar.
“Pertanyaannya, apakah gelar itu tidak ditulis karena lupa atau memang tidak punya? Hanya gubernur dan timnya yang bisa menjawab. Minimal sebelum mengangkat mereka, gubernur harus memegang daftar riwayat hidup sebagaimana diatur pergub,” tegasnya.
Nepotisme dan Pencopotan Tanpa Bukti
Para advokat juga menyoroti dugaan nepotisme dengan ditunjuknya Hijrah Mas’ud, yang merupakan adik Gubernur Rudy Mas’ud, sebagai Wakil Ketua Tim Ahli dengan honor sekitar Rp35 juta. Setelah gelombang protes masyarakat, gubernur mengklaim telah mencopot adiknya dari jabatan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada bukti resmi berupa SK pemberhentian yang diperlihatkan kepada publik.
“Pergub Pasal 11 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan tim ahli harus ditetapkan dalam keputusan gubernur. Mana SK pencopotannya? Hanya pernyataan lisan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dyah.
Para advokat juga menyoroti dugaan nepotisme dengan ditunjuknya Hijrah Mas’ud, yang merupakan adik Gubernur Rudy Mas’ud, sebagai Wakil Ketua Tim Ahli dengan honor sekitar Rp35 juta. Setelah gelombang protes masyarakat, gubernur mengklaim telah mencopot adiknya dari jabatan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada bukti resmi berupa SK pemberhentian yang diperlihatkan kepada publik.
“Pergub Pasal 11 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan tim ahli harus ditetapkan dalam keputusan gubernur. Mana SK pencopotannya? Hanya pernyataan lisan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dyah.
Para advokat menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku atasan gubernur. Jika Kemendagri juga tidak memberikan jawaban memuaskan, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sedang menyiapkan surat banding administratif ke Kemendagri. Ada aturan yang mengatur hal ini. Jika tidak dijawab, kami akan maju ke PTUN,” pungkas Dyah.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa publik terus mengawal dugaan pelanggaran dalam pembentukan tim yang dibiayai anggaran daerah tersebut. (cc)










