Tak Tangkap Pengedar, Malah Pesan Narkoba! Kasat Narkoba Kukar Ditangkap Polda

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WITA
Bagikan:
Foto : Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto (tengah) dan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat konferensi pers di Samarinda.(sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Kasus penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial AKP YAB, terus bergulir. Polda Kalimantan Timur mengungkap bahwa oknum perwira polisi tersebut terbukti memesan cairan vape yang mengandung etomidate, narkotika golongan II, dari Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026). Total paket yang dipesan oknum tersebut mencapai 70 botol dengan nilai Rp270 juta.

“Terendus dan diperoleh informasi ada paket mencurigakan yang dikirim melalui TIKI di Balikpapan dan Tenggarong,” kata Romylus.

Kronologi: Dari Paket Mencurigakan ke Jeruji Besi

Tim Narkoba Polda Kaltim bergerak setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai. Pada 30 April 2026 sore, sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pria berinisial AB terlihat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong.

“Kami awalnya tidak tahu siapa yang datang. Saat ambil paket, kita amankan dan interogasi AB. Ternyata dia suruhan AKP YAB,” ujar Romylus.

Di paket pertama itu, petugas menemukan 20 botol etomidate. Dari pengakuan AB, ternyata masih ada satu paket lagi yang harus diambil di Balikpapan. Paket kedua berisi 50 botol etomidate dengan pengirim yang sama dari Medan.

“AB ini anggota dari AKP YAB. Menurut AB, dia sama sekali tidak tahu isinya,” tambah Romylus.

Setelah memastikan keterlibatan oknum tersebut, tim Narkoba berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim. AKP YAB kemudian diamankan di kediamannya pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.

“Bersama Propam, kita amankan AKP YAB. Kita bawa ke Polda dan dilakukan pemeriksaan,” sebut Romylus.

Dari hasil pemeriksaan, oknum perwira itu mengakui paket kiriman tersebut memang miliknya. Pengiriman serupa ternyata sudah beberapa kali dilakukan, yakni pada tanggal 18, 27, dan 30 April 2026.

“Nilai paket di Tenggarong saja Rp270 juta. Fakta hasil pemeriksaan diakui AKP YAB,” terang Romylus.

Setelah gelar perkara pada 1 Mei 2026, tim penyidik menetapkan AB sebagai saksi karena belum ditemukan bukti kuat keterlibatannya. Namun untuk AKP YAB, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Tanggal 2 Mei 2026 kita tahan, dan sekarang penahanan sudah 15 hari,” tegas Romylus.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 119 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609. Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Kaltim hingga Bareskrim Polri.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan bahwa oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik. Sebagai anggota Polri, ancaman sanksi tertinggi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Patokannya pada PP Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Hariyanto.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menambahkan bahwa sidang kode etik akan digelar dalam waktu dekat.

“Ancaman paling berat PTDH. Tentu saja tergantung fakta persidangan nanti,” sebut Yuliyanto.

Dari pengembangan kasus, polisi memburu dua orang lain yang diduga berperan dalam pengiriman narkoba ini. Mereka adalah R yang berada di Jakarta dan H di Medan. Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (cc)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah