Samarinda, Sketsa.id – Influencer asal Samarinda, Lilis Latif, kembali menyoroti kasus hukum yang menyeret pengusaha Irma Suryani. Perhatian publik tertuju pada lambatnya proses penahanan terhadap Irma yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman sejak Februari 2025.
Melalui unggahan di media sosial, Lilis mempertanyakan mengapa Irma Suryani belum juga ditahan meski status tersangka telah melekat padanya. Unggahan tersebut viral dan memicu beragam komentar dari warganet yang turut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini.
“Sudah jadi tersangka sejak Februari 2025, tapi Irma Suryani belum juga ditahan. Publik mulai bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya proses hukum ini,” tulis Lilis dalam akun pribadinya.
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis solar laut pada 2016. Irma disebut memberikan modal senilai Rp2,7 miliar kepada pasangan Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim, dan istrinya Nur Fadiah. Namun kemudian muncul perselisihan terkait pembagian keuntungan hingga sengketa aset berupa BPKB dan sertifikat tanah yang disebut tidak dapat dikembalikan.
Konflik tersebut berujung pada saling lapor. Pada 2020, Irma melaporkan dugaan cek kosong, namun kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3. Sementara itu, Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait penguasaan aset.
Irma Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 dari Ditreskrimum Polda Kaltim. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lilis menilai status tersangka yang belum diikuti penahanan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung opini warganet yang mengaitkan kasus tersebut dengan latar belakang keluarga Irma.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma Suryani masih bebas dan belum diamankan kepolisian. Banyak pendapat pro dan kontra. Bagaimanapun ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukankah harusnya sudah boleh ditangkap?” tulis Lilis mengutip komentar warganet.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Irma Suryani. (*)










