Balikpapan, Sketsa.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 63 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Sebanyak 81 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dipaparkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Kapolda menyebut kejahatan jalanan ini berdampak luas pada masyarakat, tidak hanya kerugian materiil tetapi juga rasa takut, trauma, hingga menurunnya kepercayaan sosial. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan minat investasi di suatu wilayah. “Pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga bisa mengganggu mobilitas dan mata pencaharian korban,” ujar Endar.
Samarinda Paling Tinggi, 26 Kasus dengan 34 Tersangka
Berdasarkan data yang dirilis, wilayah Samarinda menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 26 kasus dengan 34 tersangka. Disusul Balikpapan sebanyak 16 kasus dengan 18 tersangka. Pengungkapan juga dilakukan di Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Rincian kasus yang diungkap meliputi 24 kasus curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka, 25 kasus curat dengan 32 tersangka, 6 kasus pencurian biasa dengan 7 tersangka, 3 kasus curas dengan 3 tersangka, serta 5 kasus lainnya seperti penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam dengan 8 tersangka.
Waktu Rawan Dini Hari, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolda mengungkapkan mayoritas kejadian terjadi pada dini hari, khususnya pukul 02.00 hingga 05.00 WITA. Sejumlah wilayah rawan antara lain Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Kota, Balikpapan Utara, Balikpapan Selatan, Muara Badak, Marangkayu, Sangatta Utara, Sangkulirang, hingga beberapa kawasan di Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat dengan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan,” tegas Endar. (cc)










