Jakarta, Sketsa.id – Usai resmi dicopot dari institusi kepolisian, mantan anggota Brimob berinisial Bripka Dedy Wiratama kini harus berurusan dengan Bareskrim Polri di Jakarta. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pidana terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Jumat (5/6/2026).
Informasi ini diunggah langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melalui akun Instagram resmi mereka. Bripka Dedy akan diperiksa tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.
baca juga : Jadi “Mata” di Gang Langgar, Bripka Dedy Disebut Bekingi Jaringan Narkoba Pakai Handy Talky
Dittipidnarkoba menilai kuat bahwa perwira tersebut berperan sebagai pelindung alias “pembeking” aktivitas gelap peredaran narkoba di Gang Langgar. Bahkan, sebelum akhirnya diringkus personel Satbrimob Polda Kaltim pada 18 Mei 2026, namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Salah satu peran spesifiknya adalah sebagai sniper atau pengawas lapangan. Tugasnya memantau pergerakan aparat keamanan,” tulis akun resmi Dittipidnarkoba.
Sebelum menjalani proses pidana, Bripka Dedy lebih dulu disidang etik oleh Bidpropam Polda Kaltim. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (2/6/2026), ia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Majelis pun memutuskan sanksi tertinggi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kini, mantan anggota Brimob itu telah dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Bareskrim masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan lainnya yang juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Gang Langgar. (*)









