Samarinda, Sketsa.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa hak angket bukanlah instrumen untuk menjatuhkan gubernur. Ia menyebut hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan Samsun menyusul batalnya rapat paripurna pengusulan hak angket karena tidak memenuhi kuorum, Rabu (10/6/2026).
Menurut Samsun, masih terdapat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat maupun kalangan politik terkait tujuan penggunaan hak angket.
“Hak angket ini hanya untuk penyelidikan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah. Ini bukan pemakzulan dan bukan upaya menjatuhkan gubernur,” ujarnya. Ia menilai apabila tidak ada persoalan dalam kebijakan pemerintah daerah, maka tidak ada alasan untuk khawatir terhadap pelaksanaan hak angket.
“Kalau diselidiki dan ternyata tidak ada masalah, ya selesai. Justru hak angket ini menjadi sarana untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Meski agenda paripurna belum dapat dilaksanakan karena tidak kuorum, Samsun menilai kondisi tersebut tidak dapat disebut sebagai kemunduran demokrasi.
“Demokrasi tetap berjalan. Setiap fraksi memiliki sikap politik masing-masing dan itu dilindungi oleh aturan. Yang terpenting, semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan akan tetap konsisten mendukung hak angket hingga prosesnya selesai.
“Dari awal hingga akhir, PDI Perjuangan akan terus bersama masyarakat dalam mengawal usulan hak angket ini,” pungkas Samsun. (cc)










