Eks Karyawan Tuding PT PSB PHK Sepihak dan Upah di Bawah Standar, Perusahaan Bantah

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:25 WITA
Bagikan:
Foto : Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur di PT Prima Surya Bahari (PSB) pada Senin (29/6/2026) mengungkap sejumlah persoalan.

Samarinda, Sketsa.id – Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur di PT Prima Surya Bahari (PSB) pada Senin (29/6/2026) mengungkap sejumlah persoalan yang memicu ketegangan antara perusahaan, eks karyawan, dan warga sekitar. Mulai dari dugaan PHK sepihak, upah di bawah standar, hingga pencemaran lingkungan akibat limbah blasting yang tak terkelola.

Mantan Pimpinan Satuan Pengamanan PT PSB, Abet Nego Manullang, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Ia mengklaim dipecat secara sepihak tanpa surat PHK yang jelas, serta hak upah lembur tujuh orang karyawan senilai Rp143 juta belum dibayarkan hingga kini.

“Saya sudah chat langsung GM-nya, Pak Jefri Limson, tapi hanya dibaca tanpa respons. Upah lembur kami sekitar Rp143 juta untuk tujuh orang. Belum dibayar sama sekali. Bahkan gaji yang kami terima hanya Rp2,6 juta, sementara yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp3,7 juta. Ini indikasi pidana,” tegas Abet.

Dugaan PHK Sepihak dan Kontrak Harian Bermasalah

Abet juga mengungkap bahwa dirinya diberhentikan tanpa surat PHK. Surat baru muncul setelah ia melapor ke pihak Brimob terkait insiden penembakan pistol oleh oknum Brimob di lokasi kerja. Ia juga menyoroti status kontrak kerja harian yang diterapkan perusahaan untuk posisi keamanan yang seharusnya bersifat tetap.

“Dinas Tenaga Kerja sudah memberi waktu 30 hari untuk membuktikan tuduhan PHK, tapi perusahaan tidak bisa membuktikan. Kontrak harian untuk pekerjaan tetap itu melanggar aturan,” tambahnya.

Perdianus, warga sekitar yang tinggal sejak 2005, mengaku kehidupan mereka sangat terganggu oleh aktivitas perusahaan. Debu dari proses blasting kapal mencemari udara dan air hujan yang mereka tampung untuk kebutuhan mandi dan memasak. Anaknya yang berusia tiga tahun bahkan mengalami gatal-gatal hingga kini.

“Mereka tidak pernah sosialisasi sama sekali. Kami sudah sering mengadu, tapi tidak pernah ada hasil. Debu blasting menempel di atap, saat hujan turun ke tampungan air kami. Sekarang anak saya gatal-gatal, kami terpaksa beli air untuk mandi,” ujar Perdianus dengan nada kecewa.

Perusahaan Bantah dan Minta Pembuktian di Pengadilan

Di sisi lain, kuasa hukum PT PSB, Bambang Sri Martono, membantah semua tuduhan. Ia menyebut bahwa keluhan yang disampaikan belum terbukti secara ilmiah dan menganggapnya sebagai opini pribadi.

“Kalau tidak terima, silakan gugat di pengadilan. Belum ada tes dari DLH, belum valid. Kami minta waktu, tapi DPRD langsung ke lapangan. Ini asumsi semua,” ujar Bambang.

Legal PT PSB, Yuni Astria, menambahkan bahwa beberapa eks karyawan juga diduga melakukan pencurian di perusahaan, namun perusahaan memilih tidak melapor sebagai bentuk itikad baik. “Kalau niat tidak baik, kami sudah laporkan pencurian itu. Ada bukti pembelinya juga. Untuk upah, kami menunggu anjuran resmi dari Disnaker,” jelasnya.

Manajer Operasional PT PSB, Dedy Suhendri, berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami punya 200-an karyawan. Harapannya ke depan ada win-win solution, semua bisa bekerja dengan baik tanpa kendala,” ujarnya.

PT PSB mengklaim telah memiliki semua dokumen perizinan, termasuk UPL-IPL, izin perusahaan, hingga kontrak kerja. Namun, hingga kini polemik antara perusahaan, eks karyawan, dan warga sekitar masih terus bergulir tanpa titik terang. DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawal. (cc)

Bagikan:

Kronologi Perempuan Bandung Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun, Korban Sempat Tutupi Fakta