Jakarta, Sketsa.id — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merilis pernyataan sikap resmi menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” (komprador/pengadu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin memecah belah bangsa.
”Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah. Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia,” tulis IJTI dalam keterangan resminya.
Minta Pejabat Hindari Generalisasi dan Label Negatif
Terkait kekhawatiran Presiden terhadap praktik “premanisme” atau penyalahgunaan profesi wartawan demi keuntungan ekonomi pribadi, IJTI menilai seyogianya jajaran pemerintah dan pejabat publik menghindari penggunaan diksi yang bisa memberi stigma negatif bagi seluruh profesi jurnalis.
IJTI mengingatkan bahwa narasi dari seorang Kepala Negara memiliki dampak sosial-politik yang sangat luas.
”Pelabelan ‘Londo Ireng’ terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” tegas organisasi profesi tersebut.
Imbau Gunakan Mekanisme Dewan Pers
Jika terdapat pemberitaan atau media yang dinilai bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, IJTI mengimbau semua pihak—termasuk pemerintah—untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme resmi yang telah diatur oleh negara.
Mekanisme tersebut merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui:
- Hak Jawab
- Hak Koreksi
- Pengaduan resmi ke Dewan Pers
Langkah ini dinilai jauh lebih bijak ketimbang memberikan stigma atau generalisasi negatif kepada seluruh insan pers.
Soroti Krisis Ekosistem Media dan Minta Negara Hadir
Di luar polemik diksi tersebut, IJTI menyampaikan bahwa industri dan ekosistem pers nasional saat ini tengah menghadapi krisis yang cukup berat. Disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga isu kesejahteraan jurnalis menjadi tantangan nyata di lapangan.
Oleh karena itu, IJTI mendesak negara untuk hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional—bukan dalam bentuk intervensi redaksional.
IJTI menutup peryataannya dengan mengingatkan kembali bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal.









