TENGGARONG, Sketsa.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepastian pelaksanaan pemetaan ulang penempatan kerja agar mereka dapat kembali bertugas sesuai domisili masing-masing.
Perwakilan PPPK Kecamatan Sangasanga yang berdomisili di Tenggarong, Gunawan, membenarkan pihaknya meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian mengenai pemetaan ulang tersebut. Menurut dia, persoalan ini telah beberapa kali dibahas dalam RDP, tetapi belum memberikan kepastian waktu pelaksanaan.
“Kami minta kepastian, kapan kami bisa dipetakan ulang. Bukan untuk menunggu waktu yang tidak ada kepastian,” ungkapnya dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kukar pada Senin (12/10/2026) di ruang serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong.
Ia menjelaskan bahwa penempatan kerja yang jauh dari domisili membuat sebagian pegawai kesulitan menjalankan kewajiban keluarga. Bahkan, ia mencontohkan seorang rekannya yang bekerja di Loa Janan dan memiliki anak berkebutuhan khusus sehingga waktu untuk merawat anaknya menjadi sangat terbatas.
Gunawan menilai persoalan penempatan tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan kesejahteraan para pegawai. Ia menyebut biaya perjalanan, kebutuhan tempat tinggal, serta keterbatasan tunjangan menjadi beban yang harus ditanggung selama bekerja jauh dari keluarga.
Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus memberikan kejelasan mengenai waktu pelaksanaannya.
“Jadi kami minta kepasian, petakan kami kembali sesuai dengan kebijakan yang sudah diberikan BKN,” pintanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, mengatakan bahwa sebenarnya penanganan persoalan penempatan PPPK harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dijelaskannya, persoalan pemindahan PPPK tidak bisa langsung disamakan dengan mutasi pegawai karena, berdasarkan pemahamannya, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur mutasi bagi PPPK.
“Kalau mutasi bagi PPPK itu kan mereka sudah mengakui bahwa belum ada aturannya. Bahkan kalau saya memahaminya, bukan tidak bisa, tapi belum ada aturannya terkait itu,” kata Mopfiyanto.
Meski begitu, BKPSDM akan menindaklanjuti hasil RDP dengan mengacu pada notulen rapat serta surat yang ditujukan pada kepala daerah. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian organisasi dan perangkat daerah terkait untuk membahas kemungkinan penyesuaian penempatan.
Mopfiyanto menegaskan bahwa kebutuhan organisasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penataan pegawai. Namun, dampak kebijakan terhadap para pegawai juga perlu dianalisis, termasuk biaya hidup dan kondisi kerja mereka.
Selain pemetaan ulang, ia pun turut menyebut bahwa kemungkinan penambahan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sebagai salah satu bahan pertimbangan jika pemindahan tidak dapat dilakukan. Opsi lain yang turut disinggung ialah kemungkinan penyediaan tempat tinggal atau kendaraan dinas melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Meski begitu, berbagai alternatif tersebut masih berupa bahan pertimbangan dan belum menjadi keputusan final pemerintah daerah.
“Saya enggak bisa bicara banyak, karena saya juga pelaksana regulasi. Ini menjadi kebijakan pimpinan terhadap regulasi yang ada. Serta, saya ingatkan kembali bahwa fungsi ASN itu ada 3. Perekat bangsa, pelaksana regulasi, dan pelayan masyarakat,” tandasnya. (ADv/Diskominfo Kukar/cc)










