TENGGARONG, Sketsa.id – Kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang masih bisa diperbaiki sangat berpeluang dimanfaatkan kembali sebelum diputuskan untuk dilelang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Eko Bagus Sampurno mengatakan bahwa pemanfaatan kembali kendaraan memang perlu dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang belum memiliki kendaraan operasional.
“Kalau memang itu ternyata bisa diperbaiki, ya kenapa enggak dimanfaatkan. Masih banyak OPD-OPD yang ternyata juga belum memiliki kendaraan,” ungkapnya di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, kondisi kendaraan menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah daerah dapat memutuskan langkah yang akan diambil. Apabila masih layak diperbaiki dan digunakan, kendaraan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional OPD.
Namun, Eko menegaskan kendaraan yang masuk dalam rencana lelang tahap pertama merupakan unit yang sudah rusak parah atau berstatus scrap (rongsokan). Kendaraan ini dinilai tidak lagi layak digunakan sehingga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelelangan.
Saat ini, BPKAD Kukar memproses lelang 101 unit sepeda motor milik pemerintah daerah. Seluruh kendaraan tersebut telah melalui penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan.
“Untuk tahap pertama ini ada kurang lebih sekitar 101 unit yang sudah dilakukan penilaian oleh kejaksaan,” bebernya.
Eko menyebutkan bahwa surat usulan untuk memasukkan kendaraan tersebut ke tahapan lelang telah berproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Rencananya dalam waktu dekat kita akan lakukan lelang. Informasi per hari ini, laporan yang masuk ke saya tadi, surat usulan kami untuk tahapan lelang sudah berproses di KPKNL,” katanya.
Meski demikian tegas Eko, nilai keseluruhan hasil lelang belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada proses penawaran.
“Nanti kelihatan dalam proses lelangnya. Itu kan nanti ada penawaran segala macam gitu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan perbaikan kendaraan untuk meningkatkan nilai jual, ia mengatakan hal tersebut dapat dilakukan apabila OPD terkait memiliki anggaran. Akan tetapi, ia menilai jika kendaraan masih bisa digunakan setelah diperbaiki, pemanfaatan kembali menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan.
“Kalau diperbaiki masa mau dilelang. Kan bisa dipakai,” tegasnya.
Selain 101 sepeda motor tersebut, BPKAD Kukar juga masih memproses penilaian kendaraan roda empat. Penilaian ini menjadi bagian dari persiapan untuk menentukan tindak lanjut terhadap aset kendaraan lainnya.
Dalam beberapa minggu ke depan, BPKAD berencana turun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut.
Kerja sama dengan kejaksaan kata dia, sangat diperlukan karena Pemkab Kukar belum memiliki pejabat fungsional penilai sendiri. Penilaian aset harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan.
Sementara itu, hasil lelang 101 sepeda motor nantinya akan langsung masuk ke kas negara. Pemerintah daerah belum menetapkan proyeksi penerimaan karena nilai akhirnya baru diketahui setelah proses lelang berlangsung
“Hasil lelangnya akan masuk kas negara,” tandasnya. (Adv/Dikominfo Kukar/cc)










