Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyalurkan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per tahun kepada setiap santri pondok pesantren. Bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan biaya hidup santri yang menetap di pesantren, mulai dari kebutuhan makan hingga biaya sekolah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada 2.197 santri pada 2026. Total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
“Per orangnya menerima Rp3 juta selama satu tahun. Jadi, Rp250 ribu per bulan untuk satu santri,” ungkapnya di Tenggarong, Jumat (22/10/2026).
Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pendidikan. Pemerintah juga ingin membantu pesantren memenuhi kebutuhan sehari-hari santri yang tinggal di asrama. “Beban terbesar pondok pesantren itu kan biaya hidup. Makan sehari tiga kali, laundry, dan sebagainya,” bebernya.
Karena itu, bantuan pendidikan tersebut diharapkan dapat meringankan pengeluaran pengelola pesantren. Terutama untuk penuhi kebutuhan para santri selama tinggal dan menempuh pendidikan.
Seluruh dana bantuan pun dipastikan telah masuk ke rekening penerima hingga tanggal 22 Oktober 2026. Dana ini ditransfer langsung ke rekening santri. Selanjutnya, uang secara otomatis didebit ke rekening pondok pesantren.
Adapun dua persyaratan utama penerima bantuan. Santri harus miliki KTP Kukar dan berstatus mukim atau menetap di pondok pesantren. Artinya, bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan berbasis pesantren.
“Kalau hanya sekolah, kemudian pulang, itu tidak termasuk. Syaratnya memang santri yang mukim di pondok pesantren,” tegasnya.
Fathul menjelaskan, bantuan ini merupakan kelanjutan program Kukar Berkah pada periode pemerintahan sebelumnya. Bedanya, bantuan sebelumnya diberikan dalam bentuk hibah Rp100 juta per pondok pesantren.
Skema tersebut memiliki kendala. Hibah tidak bisa diberikan setiap tahun. Tak hanya itu, sejumlah pesantren mengalami kesulitan dalam menyiapkan administrasi pertanggungjawaban. Karena itu, mekanisme bantuan diubah melalui rekening santri, tetapi tetap diarahkan untuk membantu kebutuhan pesantren.
“Manfaatnya tetap sama. Polanya kita ubah supaya pondok pesantren juga lebih dimudahkan,” jelasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)










