Kutai Timur,Sketsa.id-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan melakukan interupsi dalam sidang Paripurna DPRD Kutim tentang persetujuan Pemerintah dan DPRD Kutim terkait tata kearsipan.
Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim untuk segera membuat turunan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah yang baru di sahkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).
“Kami minta pemerintah secepatnya membuatkan turunan Perda yang baru disahkan tadi ke dalam Peraturan Bupati (Perbub), sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menjalankan peraturan yang baru di sahkan,” ucap Agusriansyah Ridwan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan pemerintah mengambil contoh dari wilayah lain yang sudah memiliki Perda tentang kearsipan dan perbup yang mengatur tentang teknis serta penegasan perda.
“Pemerintah bisa belajar dari wilayah lain yang sudah berhasil dalam penerapan perda terkait tata kearsipan ini,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan dirinya akan segera mengintruksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim untuk secepatnya menyusun rancangan Perbup tentang tata kearsipan tersebut.
“Saya akan sesegera mungkin perintahkan dinas terkait untuk segera mungkin menyusun rancangan perbup sebagai penegasan terhadap perda tata kearsipan ini,” ujarnya.
Menurutnya, Percepatan pengesahan Perbup Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai salah satu bentuk kerja cepat pemerintah untuk menjalankan sebuah aturan.
“Perbup ini nantinya akan mengatur teknis dari tata kelola kearsipan dan perlindungan terhadap berkas-berkas penting milik daerah,” pungkasnya.(Adv/Sekwan DPRD Kutim/San)