Samarinda, Sketsa.id – Dalam langkah tegas terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah memberikan peringatan keras kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat. Pada pertemuan yang diadakan di area parkir Balaikota Samarinda, Selasa, 16 April 2024, beliau mengumumkan bahwa SPBU yang melanggar akan menghadapi sanksi administratif serius, termasuk potensi penutupan.
“Kami akan mengirim surat peringatan kepada SPBU yang terbukti menjual BBM secara ilegal,” tegas Andi Harun.
Andi Harun juga menegaskan bahwa penjualan BBM tanpa izin resmi dari SKK Migas kepada pengecer akan mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat.
Sebagai kepala daerah, Andi Harun menyatakan haknya untuk mengimplementasikan tindakan administratif yang diperlukan untuk mengatasi isu ini.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus menghentikan operasinya karena pelanggaran ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menginformasikan tentang rencana penerbitan surat edaran untuk pemilik pom mini atau pertamini di daerah tersebut.
“Surat edaran ini akan diterbitkan minggu depan, dan kami mengundang media untuk memahami lebih dalam tentang konten dan tujuan dari surat ini,” tambahnya.
Andi Harun, yang akrab disapa AH, menyampaikan kekhawatirannya terhadap jumlah pom mini yang beroperasi, yang dapat menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat, khususnya setelah insiden kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
Ia mengajak semua SPBU untuk mematuhi aturan dan menghindari keterlibatan dalam penjualan BBM ilegal yang berbahaya.
“Saya mendesak semua SPBU untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal yang bisa membahayakan keselamatan publik. Surat edaran akan segera kami bagikan,” pungkasnya dengan tegas. (Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)