Samarinda, Sketsa.id – Ananda Emira Moeis menggelar sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH, Nomor 5/2019) kepada warga Bayur RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, pada Minggu (2/10/2022).
Kegiatan Sosper tentang PBH tersebut menghadirkan S.Roy Hendryanto sebagai narasumber dan Ronal Stephen selaku moderator kegiatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu menhelaskan, perda tersebut langkah pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” ujar Ananda kepada awak media.
Tujuan dari Perda ini yaitu menjamin terpenuhinya hak Penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Namun, hingga sekarang Perda tersebut belum diturunkan menjadi Pergub. Ananda menilai, masyarakat sangat antusias kehadiran Perda tersebut.
“Kami harap Pak Gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan Pergubnya,” pinta Ananda. (Adv)