Cemburu Mantan, Pria di Samarinda Ulu Ancam Rampas HP dan Aniaya Korban di Kafe

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:59 WITA
Bagikan:
Foto : Ilustrasi penganiayaan di kafe Samarinda Ulu. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Tersangka dalam perkara ini adalah JS, seorang karyawan swasta berusia 23 tahun. Ia beralamat di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kasus ini bermula saat korban hendak bertemu seorang saksi berinisial O. Saksi saat itu sudah berada di lantai 2 kafe tersebut. Sekitar satu jam kemudian, terlapor datang ke kafe. Ia merupakan mantan dari saksi.

Terlapor melihat korban sedang duduk bersama saksi. Tiba-tiba, ia mengajak korban turun ke lantai bawah. Namun, korban menolak ajakan tersebut.

Tak lama, terlapor memegang tangan kanan korban dan mencoba merampas telepon seluler milik korban. Setelah itu, terlapor langsung melakukan penganiayaan.

Ia memukul korban sebanyak empat kali. Pukulan itu mengenai pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi, dan dada korban. Akibatnya, korban mengalami luka, memar, serta nyeri pada bagian dada.

Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan itu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Ditangkap Sehari Kemudian

Berdasarkan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terlapor JS pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi menguatkan peristiwa tersebut. Terlapor JS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP UU 1/2023.

Terlapor mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya diamankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum. Petunjuk lain meliputi keterangan korban, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka.

Langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain menerima laporan polisi, memeriksa pelapor, mengecek tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memeriksa terlapor. (*)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah